API Sebut Permendag 36 Pulihkan Industri Tekstil, Kadin Keberatan
Pramesti Regita Cindy
05 March 2024 19:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua umum Asosiasi Perstekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menyebut, dalam menghadapi momen Ramadan maupun Idulfitri, para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berharap lebih terhadap penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023.
Bahkan, Jemmy berharap agar peraturan ini justru dapat dijalankan atau diterapkan lebih cepat, bahkan semestinya sebelum awal 2024, karena menurutnya hal tersebut dapat membawa berkah kepada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM)
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.
Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, Permendag No. 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.