Logo Bloomberg Technoz

PPP Usul Parliamentary Threshold Kembali jadi 2,5%

Mis Fransiska Dewi
05 March 2024 17:00

Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan (DPR)
Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan (DPR)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menggelar rapat untuk masa sidang ke-4 tahun 2023-2024 di Kompleks DPR-MPR, hari ini. 

Salah satu isu yang bisa menjadi sorotan pada masa sidang usai Pemilu 2024 ini adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas atau parliamentary threshold sebesar 4%. Mahkamah menilai, aturan tersebut membuat banyak suara pemilih hangus hanya karena partainya tak lolos ke DPR.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah menyiapkan usulan tentang besaran angka parliamentary threshold yang ideal. Mereka mengusulkan ambang batas kembali menjadi 2,5% seperti pada Pileg 2009.

"Pada 2009, angka waktu itu 2,5% dan itu moderat," kata Ketua DPP PPP, Ahmad Baidowi atau Awiek di Kompleks DPR, Selasa (5/3/20240.

Menurut dia, DPR memang harus menentukan kembali tujuan dari penyederhanaan partai politik melalui penerapan parliamentary threshold. Pada 2009, kata dia, fraksi di DPR disusun oleh 9 partai politik dengan sisa suara yang hangus cukup minim.

Sandiaga Uno (Tangkapan Layar Instagram @dpp.ppp)