Logo Bloomberg Technoz

“Namun kita akan update terus ya, karena puasa saja belum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu THR bagi PNS tidak cair dengan besaran penuh. Pada tahun itu, THR hanya diberikan bagi PNS dengan kriteria tertentu.

Selanjutnya, pada tahun 2021 THR diberikan kepada seluruh PNS namun tanpa tunjangan kinerja. Selain itu, THR tahun 2022 dan tahun 2023 diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan jabatan dan keluarga, serta tunjangan kinerja sebesar 50%.

(azr/lav)

No more pages