DPR Klaim Pasal Gubernur Dipilih Presiden pada RUU DKJ Diganti
Mis Fransiska Dewi
05 March 2024 16:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim telah bersama pemerintah menyepakati pengubahan Pasal 10 pada Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Sebelumnya, pasal ini memberikan kewenangan kepada presiden untuk memilih gubernur dan wakil gubernur di wilayah bekas ibu kota negara tersebut.
Pada rancangan awal, presiden disebutkan bisa mengangkat seseorang menjadi gubernur DK Jakarta dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta. Menurut mantan Menteri bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pasal tersebut kemudian berubah menjadi DPR memiliki kewenangan dua nama calon gubernur yang kemudian dipilih salah satunya oleh presiden.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Pasal 10 pada RUU DKJ tak akan menyerahkan hak pemilihan kepala daerah Jakarta kepada eksekutif atau pun legislatif. Seperti yang sudah berlangsung, gubernur dan wakil gubernur DK Jakarta akan dipilih langsung oleh warganya melalui Pilkada.
“Kan gini, kita kemarin sudah ngomong, itu dipilih oleh rakyat. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nya itu sudah dipilih oleh rakyat,” kata Dasco usai rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (5/3/2024).
Politikus Partai Gerindra tersebut mengklaim, kesepakatan telah diambil saat seluruh partai politik bertemu dan membahasnya bersama pemerintah, sebelum masa reses Pemilu 2024. Dia menjamin, RUU DKJ akan mengembalikan hak masyarakat untuk memilih kepala daerahnya.