Logo Bloomberg Technoz

"Oh sangat [bentuk pansus]. Kita kan sudah ada namanya di Komisi VII Panja ilegal mining untuk menyidik pada praktek pertambangan ilegal," kata Sugeng.

"Nah ini kan praktek pertambangan legal dicabut dan ditengarai oleh tadi satgas lantas terjadilah berbagai persoalan."

DPR, menurut Sugeng, sudah memprediksi adanya celah besar saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) 11 tahun 2021 dan Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2023 yang menjadi cikal pembentukan Satgas Penataan Investasi.

Komisi VII menilai janggal sebuah satgas yang dibentuk hanya melalui Keppres namun memiliki kewenangan yang sangat tinggi. Bahkan melampaui kewenangan tiga lembaga pemerintah lainnya yang memiliki dasar UU yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Kementerian ATR.

"Dari awal dalam rapat-rapat kami di Komisi VII termasuk dengan asosiasi-asosiasi pertambangan. Wah, sudah geger-gegeran, kita menandai akan bisa terjadinya abuse of power," ujar Sugeng.

(mfd/frg)

No more pages