“[Namun], perseroan belum diajak diskusi oleh DPR terkait hal ini [rencana pembentukan pansus], sehingga perseroan tidak mengetahui sumber data yang didapatkan oleh anggota Komisi VII tersebut,” tulis PGN.
Lebih lanjut, perseroan memperkirakan kendala pengiriman kargo LNG kepada Gunvor tidak kurang dari beberapa bulan pada 2024.
Kedua perusahaan pun sedang dalam tahap pembahasan penyesuaian jadwal pengiriman 2024 karena saat ini PGN masih dalam status keadaan kahar.
“Selain itu juga, perseroan terus aktif melakukan komunikasi dengan supplier LNG potensial untuk mendapatkan kargo LNG yang dapat memenuhi kebutuhan perseroan,” tambah mereka.
Sebelumnya, PGN melaporkan sedang mengalami kondisi force majeure atau keadaan kahar, terkait dengan pelaksanaan transaksi jual-beli LNG dengan Gunvor Singapore Ltd pada 3 November 2023.
Sekretaris Perusahaan PGAS Rachmat Hutama mengatakan sejak pelaporan ke BEI tersebut, perseroan belum melihat dampak signifikan terhadap kegiatan operasional perusahaan maupun kondisi keuangan
"Pada saat pelaporan, belum terdampak atas kejadian atas informasi fakta materiel tersebut terhadap kegiatan operasional perseroan," ujarnya.
Pada medio Januari 2024, anggota Komisi VII DPR RI Marwan Jafar melontarkan komentar bahwa manajemen kerja sama kontrak antara PGN dan Gunvor ceroboh, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam skala puluhan triliun rupiah.
Dia pun mendorong pembentukan pansus untuk mengkaji kontrak LNG tersebut.
"Berdasarkan informasi yang saya terima, sesuai kontrak kerja sama MSPA [master sales and purchase agreement] atau perjanjian Induk antara PGN dan Gunvor, seharusnya pada Januari 2024 ini PGN harus mengirimkan kargo LNG ke Gunvor sebanyak 3—3,7 juta MMBtu. Namun, PGN diindikasikan akan gagal mengirimkan kargo tersebut," ujar Marwan dalam siaran persnya.
Kontrak kerja sama tersebut disebut Marwan sebagai perjanjian jangka panjang untuk pengiriman LNG kepada Gunvor selama 4 tahun, dengan perincian sebanyak 7—8 kargo setiap tahun.
“Dalam kontrak yang telah disepakati tersebut tercantum, jika PGN gagal mengirimkan kargo, maka akan dikenakan penalti sebesar 130% dari nilai kontrak.”
(wdh)