Logo Bloomberg Technoz

“Makanya harus ada izin, sehingga ada monitoring pemerintah dalam pelaksanaan,” tambahnya menjelaskan legalitas yang diperlukan dalam pemberangkatan ibadah umrah.

Selanjutnya, Firman juga menyampaikan para jemaah juga perlu memiliki jaminan kepastian pelayanan dan jaminan kepastian perlindungan, karena setiap jemaah harus menyiapkan beberapa komponen pendukung dalam perjalan, seperti akomodasi transportasi.

“Karena setiap orang yang berangkat menuju Saudi ingin melaksanakan ibadah harus menggunakan akomodasi, transportasi. Nah, untuk itu wajib disiapkan oleh PPIU dengan jaminan,” jelasnya.

Firman mengatakan efek dari ramainya permasalahan pemberangkatan umrah secara pribadi, belum terlalu berdampak untuk para bisnis biro atau travel umrah. Firman mengatakan sampai saat ini masih diperkirakan kerugian hanya berdampak tidak lebih dari 5%.

“Kalau lihat sekarang, [kerugiannya] jumlahnya gak lebih dari 5%,” jelas Firman.

Seperti yang diberitakan terakhir, Pemerintah Arab Saudi membolehkan jemaah melakukan umrah datang secara mandiri menggunakan ‘Personel Visit Visa’, namun pemerintah Indonesia justru melarang hal tersebut.

Di sisi lain, Direktur Bina Umrah dan Haji, Jaja Jaelani menegaskan perjalanan ibadah umrah secara mandiri melanggar UU No. 8 Tahun 2019 pasal 86, yang membahas tentang perjalanan ibadah umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik didalam negeri Maupun diluar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat resiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” kata Jaja.

(fik/ain)

No more pages