Ancaman Usai Idulfitri
Namun, meskipun optimisme saat ini tinggi, Alphonzus menyebut bahwa para pemangku kepentingan khusunya pemerintah, juga harus memperhatikan potensi tantangan pertumbuhan industri rite khususnya selepas momentum Idulfitri.
"Hal yang perlu diwaspadai adalah pasca-Idulfitri sehubungan dengan adanya 'ancaman' stagnasi pertumbuhan industri ritel Indonesia akibat rencana pemerintah untuk makin membatasi impor," tegasnya.
Adapun, kebijakan pembatasan impor yang dikhawatirkan APBBI diterapkan oleh pemerintah, yakni pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.
Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo dalam keterangannya, menyebut salah satu hal yang menjadi latar belakang disusunnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk pengetatan impor barang konsumsi dan produk jadi karena, bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Selain dengan perubahan pengawasan dari post-border ke border, pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor.
(prc/wdh)