Bahlil Diduga 'Mainkan' IUP, DPR Sebut Merusak Pertambangan RI
Redaksi
05 March 2024 12:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar yang menyeret nama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang izin tambang turut membetot perhatian Komisi VII DPR RI.
Dalam kaitan itu, anggota Komisi VII Mulyanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
"Keberadaan satgas tersebut juga tumpang tindih. Harusnya tugas tersebut ini menjadi domain Kementerian ESDM karena Undang-Undang dan Keputusan Presiden terkait dengan usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto dalam pernyataannya, dikutip Selasa (5/3/2024).
Terlepas dari urusan politik, saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto
Persoalan izin pertambangan, sebut politisi fraksi PKS itu, semestinya tidak melulu ditilik dari tinjauan investasi. Terdapat juga aspek lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) nasional di dalamnya.
Lebih lanjut, dia menilai satgas tersebut sarat akan kepentingan politis. Terlebih, pembentukannya disahkan menjelang kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sehingga dia pun menuding satgas tersebut merupakan upaya “legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.”