Lebih lanjut, upaya penyehatan tersebut termasuk mengatasi permasalahan permodalan seperti yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS.
“Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tulis keterangan resmi OJK.
Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR ini dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
Terkait simpanan nasabah, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai peraturan yang berlaku. OJK juga menghimbau, agar nasabah BPR tersebut tidak perlu khawatir dengan dana yang disimpannya, karena dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai Informasi, dengan bertambahnya BPR yang dicabut izinnya, maka total BPR yang sudah tutup di awal tahun ini bertambah menjadi 6 BPR, yakni BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto, dan BPR Wijaya Kusuma.
(azr/lav)