Logo Bloomberg Technoz

BPR di Aceh Tutup, Total Bank Bangkrut Sudah Ada 7 Tahun Ini

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 March 2024 09:16

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara pada tanggal 4 Maret 2024.

Pencabutan izin usaha BPR Aceh Utara tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024. BPR ini beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis keterangan resmi OJK, dikutip Selasa (5/3/2024),

Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan kronologi pencabutan izin BPR Aceh Utara. Pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan BPR ini ke dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat tidak sehat.

Selanjutnya, pada 12 Januari 2024 OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi, dalam hal ini OJK telah memberikan waktu kepada direksi dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.