“Pendapatan SDA Nonmigas kenaikannya 15%, tahun lalu sudah naik 127,1% karena harga komoditas masih tinggi, pada 2021 naik 87,9% juga harga komoditas terutama batu bara tinggi. Pada 2023 yang seharusnya turun karena harga komoditas batu bara turun, kita tetap bisa tumbuh 15% karena Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 [yang mengatur] kenaikan royalti,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) yang sebelumnya telah mewaspadai risiko pembengkakan beban biaya operasional akibat tarif royalti sebesar maksimal 13,5%, di tengah tren pelemahan harga komoditas energi fosil itu.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan sampai saat ini pengusaha batu bara masih tertekan oleh berbagai kebijakan yang memberatkan, khususnya terkait dengan tarif royalti yang makin mahal.
“Beban perusahaan akan makin berat jika menghadapi kondisi bearish, karena biaya operasional produksi makin meningkat, dan juga beban biaya akibat regulasi/kebijakan terutama tarif royalti yang tinggi makin membebani,” ujarnya.
(dov/wdh)