Poin SE Kemenag untuk Siswa di Ramadan: Jadwal Libur dan Belajar
Angga Indrawan
05 March 2024 10:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk pedoman siswa selama Ramadan 1445 H.
SE ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK), M Sidik Siadiyanto, Senin (4/3/2024).
"Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan," tegas dia.
Kemenag mengimbau masyarakat khsusunya pelajar untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Ramadan, kata dia, harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.