Sebagai informasi, pada kesempatan sebelumnya, ia menjelaskan untuk BPR bermasalah, OJK terus mendorong perbaikan tingkat kesehatan melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
Namun ,bagi BPR yang melakukan fraud atau pelanggaran tata kelola lainnya, OJK dengan tegas akan menutup BPR tersebut jika kondisinya terus memburuk dan menyerahkannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK juga akan menindak tegas dengan melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, OJK juga mengharapkan BPR yang beroperasi harus dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan fungsinya dengan baik.
“Langkah tersebut OJK lakukan untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian beberapa waktu lalu.
Adapun sepanjang awal tahun 2024 ini, OJK telah mencabut izin 6 BPR. Dengan rincian sebagai berikut, BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto, dan BPR Wijaya Kusuma.
(azr/lav)