4 Mantan Eksekutif Twitter Tuntut Elon Musk Pesangon Rp2,01 T
News
05 March 2024 09:50
Jef Feeley dan Kurt Wagner - Bloomberg News
Bloomberg, Empat mantan pejabat Twitter, termasuk mantan CEO Parag Agrawal, menuntut perusahaan milik Elon Musk itu terkait dugaan kerugian uang pesangon sebesar US$128 juta (sekira Rp2,015 triliun) setelah mereka disingkirkan dari perusahaan itu.
Berkas perkara ini mengatakan bahwa para mantan petinggi perusahaan itu memandang Musk memperlihatkan "kemarahan khusus" kepada mereka setelah mengambil alih platform media sosial itu pada 2022 dengan secara terbuka menyatakan akan menahan uang pesaong mereka dalam upaya mendapatkan kembali dana sebesar US$200 juta dari US$44 miliar yang dikeluarkan untuk membeli perusahaan itu.
Twitter, yang kemudian namanya diganti menjadi X, menghadapi sejumlah tuntutan hukum terkait pelanggaran ketenagakerjaan dan tempat bekerja. Langkah hukum itu antara lain tidak membayar uang pesangon pada ribuan karyawan yang terkena PHK beberapa bulan setelah pembelian.
Perusahaan ini juga menghadapi langkah hukum dari sejumlah vendor dan pemilik gedung karena pembayaran bernilai jutaan dolar.