Hal terpenting, kata dia, gubernur Jakarta memiliki kepedulian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Jakarta.
Sebelumnya, penunjukkan gubernur Jakarta oleh presiden merupakan usulan dari Badan Musyawarah (Bamus) Betawi 1982. Usulan yang diajukan ke DPR, kata mereka, demi kepentingan putra betawi.
“Ini bukan tentang (capres) 01, 02, 03. Ini soal perkembangan putra asli daerah yang ingin kotanya maju, nyaman, dan tenang. Orang Betawi nggak mau mempertaruhkan kota ini hanya untuk kepentingan sesaat dari ambisi kekuasaan,” kata Ketua Bamus Betawi 1982, Zainuddin alias Haji Oding saat dihubungi, Senin (4/3).
Usulan mengenai gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden, kata Oding, berawal dari keprihatinan masyarakat Betawi terhadap masa depan Jakarta. Ketika Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, Jakarta harus mampu menjadi kota bisnis pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kelak ke depan menjadi penunjang utama dari prototipe sebuah kota di Indonesia yang bisa menjadi tempat seluruh dunia melakukan kerja sama dan berinvestasi,” imbuhnya.
Oding juga tidak ambil pusing soal usulannya itu membuat gaduh elite politik dan pemerintah. Menurut dia, orang-orang yang mempermasalahkan itu tidak paham apa itu demokrasi sebenarnya.
Oding bahkan menantang DPR periode 2019-2024 untuk bersikap berani dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. Jika disetujui, hal itu akan baik untuk keberlangsungan kehidupan Jakarta ke depannya.
“(kalau tidak disahkan), DPR belum punya keberanian untuk menegakkan suatu marwah politik yang benar. Para politisi seharusnya jangan berpikir pendek. Usulan itu jangan ditafsirkan secara mendadak tanpa melalui pemikiran yang dalam,” tuturnya.
RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023 lalu. Sebanyak delapan fraksi setuju dengan catatan yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem. PKB, Demokrat, PAN hingga PPP. PKS menolak RUU ini.
Adapun RUU DKJ dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dalam perkembangannya, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai perwakilan pemerintah yang akan membahas RUU DKJ.
Supres tersebut juga telah dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, pada 6 Februari 2024. Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
(mfd/ain)