Logo Bloomberg Technoz

"Selama satu dekade Apple menyalahgunakan dominasinya di pasar distribusi musik secara streaming melalui App Store," ujar Margrethe Vestager, kepala antimonopoli Uni Eropa. "Mereka melakukan itu dengan membatasi pembuat apps menginformasikan konsumen soal layanan musk alternatif yang lebih murah di luar ekosistem Apple."

Apple mengatakan akan banding atas keputusan Uni Eropa tersebut yang akan memulai pertarungan hukum selama beberapa tahun ke depan. 

Apple mengatakan dalam pernyataan tertulis bahwa regulator itu gagal "mengungkap bukti kredibel terkait kerugian konsumen, dan tidak mengindahkan realita satu pasar yang tumbuh, kompetitif dan berkembang pesat."

Apple melaporkan pemasukan sebesar US$119,6 miliar di kuartal pertama, dan US$69,7 miliar berasal dari penjualan iPhone ketika angka penjualannya naik 6% dari setahun lalu. 

Vestager memutuskan langkah mengenakan denda dan peraturan sebagai strategi inti dalam upaya membatasi dominasi perusahaan-perusahaan teknologi raksasa di Uni Eropa. 

Keputusan yang diambil hari Senin (4/3/2024) itu adalah denda ketiga terbesar yang dijatuhkan untuk kasus monopoli. 

Uni Eropa menjatuhkan hukuman denda pada Google milik Alphabet Inc. sebesar US$4,67 miliar terkait dominasi di pasar ponsel Android pada 2018. Diikuti dengan denda sebesar US$2,6 miliar atas dugaan lebih mengutamakan layanan belanja miliknya dibanding pesaing. Apple juga diperintahkan mengembalikan dana sebesar US$14 miliar terkait dugaan mendapatkan keringan pajak yang tidak adil dari Irlandia. 

Penyelidikan Uni Eropa ini dipicu oleh pengaduan Spotify lima tahun lalu yang mengklaim bahwa perusahaan itu dipaksa menaikkan biaya langganan bulanan untuk menutupi biaya-biaya terkait dengan dugaan upaya Apple mengendalikan pesaing lewat App Store. 

"Keputusan ini mengirim pesan - tidak ada perusahaan, bahkan monopoli seperti Apple, yang bisa menyalahgunakan kekuasaan untuk mengendalikan bagaimana perusahaan lain berinteraksi dengan pelanggannya," ujar Spotify dalam pernyataan tertulis. 

Komisi Uni Eropa mensasar aturan yang disebut anti-steering yang melarang pengembang apps untuk memberi tahu pengguna app versi iOS mengenai harga langganan yang tersedia di luar app itu. 

Komisi Uni Eropa ini mengatakan bahwa persyaratan yang dikenakan Apple ini tidak perlu dilakukan dan membuat pelanggan harus membayar lebih mahal. 

"Realitasnya adalah konsumen di Uni Eropa memiliki pilihan lebih banyak sekarang," tulis Apple setelah keputusan Uni Eropa ini diumumkan. 

"Ironisnya, demi kompetisi keputusan hari ini malah mengukuhkan posisi dominasi satu perusahaan Eropa yang sukses dan jauh terdepan di pasar musik digital," tulis Apple. 

Seorang sumber yang mengetahui posisi Apple mengatakan bahwa dalam dengar pendapat tertutup Juni 2023, pendirian Apple adalah mereka telah mempertimbangkan kekhawatiran terkait masalah kompetisi. Awal 2022, Apple mulai memperbolehkan Spotify dan layanan musik lain mengarahkan pengguna ke situs mereka untuk bisa berlangganan. 

Vestager mengatakan aturan Apple itu membuat pengguna tidak bisa membuat keputusan berdasarkan informasi yang cukup sehingga banyak dari mereka harus membayar biaya langganan lebih besar. 

"Komisi membuktikan bahwa aturan Apple itu berujung pada penahanan informasi penting terkait harga dan fitur layanan," ujarnya. 

Peraturan Pasar Digital yang akan berlaku penuh tanggal 7 Maret 2024 di Uni Eropa menyebut bahwa perusahaan-perusahaan teknologi besar dilarang untuk mengutamakan layanan mereka dari pesaing. 

Perusahaan akan dilarang mengkombinasikan data personal dari layanan berbeda dan juga dilarang mempergunakan data yang didapat dari pihak ketiga untuk digunakan sebagai alat kompetisi dengan perusahaan pihak ketiga itu sendiri. 

Perusahaan-perusahaan itu harus memperbolehkan pengguna untuk mengunduh app dari platform pesaing. 

(bbn)

No more pages