Apple Didenda Rp3 T oleh Uni Eropa Terkait Musik Digital
News
05 March 2024 08:00
Samuel Stolton dan Stephanie Bodoni - Bloomberg
Bloombger, Apple Inc. dijatuhi denda sebesar US$2 miliar (Rp3 triliun) oleh Uni Eropa terkait penyelidikan dugaan perusahaan itu menghalangi pesaingnya di sektor streaming musik (musik digital) seperti Spotify Technology SA di platform milik Apple.
Komisi Eropa juga memerintahkan perusahaan berbasis di Cupertino, California ini tidak lagi menghalangi apps streaming musik menginformasikan penawaran lebih murah di App Store milik mereka.
Denda yang jauh lebih besar dari perkiraan ini adalah hukuman finansial pertama yang dijatuhkan oleh Uni Eropa ke Apple.
Harga saham Apple di bursa New York pun turun hingga 3,1% yang merupakan harga terendah sejak November 2023.