Windi mendapat pekerjaan pada proyek BTS 4G dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp240,5 Miliar. Windi berperan sebagai pengantar uang hasil korupsi yang diberikan arahan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif; dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumendana membantah penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan Paket Infrastruktur pada BAKTI Kominfo mangkrak.
Ketut mengatakan, Kejaksaan masih melanjutkan seluruh proses hukum mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan. Bahkan, dia mengklaim korps Adhyaksa tersebut terbuka untuk potensi tersangka baru.
"Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini," kata Ketut, Senin (19/2/2024).
(fik/ain)