Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono mengatakan usulan tersebut akan dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) sehingga dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal sikap partai Golkar.
“Nanti akan dibahas dalam rapat panja, jadi didalami lagi seperti apa baiknya,” imbuh Dave.
Adapun RUU DKJ dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dalam perkembangannya, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai perwakilan pemerintah yang akan membahas RUU DKJ.
Supres tersebut juga telah dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, pada 6 Februari 2024. Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
(mfd/ain)