Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, Oding juga menantang DPR periode 2019-2024 untuk bersikap berani dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. Jika disetujui, hal itu akan baik untuk keberlangsungan kehidupan Jakarta ke depannya. 

“(kalau tidak disahkan), DPR belum punya keberanian untuk menegakkan suatu marwah politik yang benar. Para politisi seharusnya jangan berpikir pendek. Usulan itu jangan ditafsirkan secara mendadak tanpa melalui pemikiran yang dalam,” tuturnya. 

Seperti diketahui, RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023 lalu. Sebanyak delapan fraksi setuju dengan catatan yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem. PKB, Demokrat, PAN hingga PPP.  PKS  menolak RUU ini.

Adapun RUU DKJ dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dalam perkembangannya, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai perwakilan pemerintah yang akan membahas RUU DKJ. 

Supres tersebut juga telah dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, pada 6 Februari 2024.  Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

(mfd/ain)

No more pages