Hakim Tolak Nota Keberatan Karen Agustiawan
Muhammad Fikri
04 March 2024 17:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak nota keberatan terdakwa kasus dugaan Korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau pengadaan gas alam cair di Pertamina tahun 2011-2014 dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
“Menyatakan nota keberatan dari terdakwa Karen Agustiawan dan dari tim hukum tidak diterima.” tegas Hakim Ketua Maryono membacakan putusan menolak nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/4/2024).
Maryono juga menyampaikan berbagai nota keberatan yang diajukan Karen maupun tim hukum tidak memiliki landasan hukum, sehingga terdakwa memiliki kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai dengan pasal 165 KUHP.
Atas tuntutan tersebut Maryono mengarahkan untuk penuntut umum untuk tetap melanjutkan pemeriksaan kasus tipikor No. 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Ketua Hakim kemudian mengatakan bahwa biaya perkara Karen ditangguhkan sampai dengan putusan akhir. Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutnya pada Tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.