Logo Bloomberg Technoz

Usulan mengenai Gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden, kata Oding, berawal dari keprihatinan masyarakat betawi terhadap masa depan Jakarta. Ketika Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota, kata dia, Jakarta harus mampu menjadi kota bisnis pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Kelak ke depan menjadi penunjang utama dari prototipe sebuah kota di Indonesia yang bisa menjadi tempat seluruh dunia melakukan kerja sama dan berinvestasi,” imbuhnya.

Oding juga tidak ambil pusing soal usulannya itu membuat gaduh elit politik dan pemerintah. Menurut dia, orang-orang yang mempermasalahkan itu tidak paham apa itu demokrasi sebenarnya. Dia pun membantah usulan tersebut bermuatan politis karena bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Gubernur dan wagub yang ditunjuk langsung oleh presiden, lanjut dia, akan mengurangi terjadinya politik identitas. 

“Ini soal perkembangan putra asli daerah yang ingin kotanya maju, nyaman, dan tenang. Orang betawi nggak mau mempertaruhkan kota ini hanya untuk kepentingan sesaat dari ambisi kekuasaan,” ucapnya.

Seperti diketahui, RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023 lalu. Sebanyak delapan fraksi setuju dengan catatan yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem. PKB, Demokrat, PAN hingga PPP. Namun PKS  menolak RUU ini. 

Adapun RUU DKJ dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dalam perkembangannya, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai perwakilan pemerintah yang akan membahas RUU DKJ. 

Supres tersebut juga telah dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, pada 6 Februari 2024. 

Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

(mfd/ain)

No more pages