"Ketiga, Menag mengimbau para Umat Islam untuk tetap berpedoman pada SE Menteri Agama No.5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala selama bulan Ramadan," tulis surat edaran.
Keempat, Menag mengimbau masyarakat Indonesia yang menjalankan ibadah Ramadan dan Idulfitri diimbau untuk dapat melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala dalam rangka syiar Ramadan. Menag juga meminta agar pesan-pesan yang disampaikan dapat mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
"Kelima, Menag mengimbau agar takbiran Idulfitri dapat dikumandangkan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai toleransi. Keenam, masyarakat yang melaksanakan takbir keliling juga ditekankan untuk tetap menjaga ketertiban," lanjut surat tersebut.
Ketujuh, salat Idulfitri pada 1 Syawal dapat diadakan di masjid, musala ataupun lapangan.
"Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idulfitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis," tegas Yaqut pada poin ke-8.
"Umat Islam diimbau untuk dapat mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan guna meningkatkan kesejahteraan umat," tutup Menag dalam poin terakhir surat edaran.
(red/ain)