Logo Bloomberg Technoz

Poin Surat Edaran Ramadan Menag: Atur Speaker dan Khutbah Masjid

Redaksi
04 March 2024 12:35

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama Anggota Komisi III DPR RI. (Dok. Kemenag)
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama Anggota Komisi III DPR RI. (Dok. Kemenag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.1 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

Edaran tersebut memuat sejumlah imbauan, mulai dari pengaturan volume speaker masjid hingga muatan dalam khutbah Ramadan. Menag mengatakan surat edaran diterbitkan dalam rangka menjaga kekhusyukan beribadah dan menjunjung tinggi nilai toleransi dalam pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri

Dalam poin pertama, Yaqut menjelaskan potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan.

"Umat Islam diminta untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan menjunjung tinggi toleransi dalam menyikapi hal tersebut," tulis surat edaran bertanda tangan Yaqut pada 26 Februari 2024.

Kedua, lanjut edaran tersebut, Yaqut mengimbau seluruh Umat Islam untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam.