Seperti diketahui, RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023 lalu. Sebanyak delapan fraksi setuju dengan catatan yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem. PKB, Demokrat, PAN hingga PPP. Namun PKS menolak RUU ini.
Adapun RUU DKJ dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dalam perkembangannya, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai perwakilan pemerintah yang akan membahas RUU DKJ.
Supres tersebut juga telah dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, pada 6 Februari 2024.
Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Selain gubernur dipilih oleh Presiden, draf RUU DKJ juga mengamanatkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek dan kabupaten Cianjur.
Dari draf RUU DKJ yang diperoleh Bloomberg Technoz, pada Bab I Ketentuan Umum Draf RUU DKJ, yang dimaksud Kawasan Aglomerasi adalah:
'Kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional' (ayat 7 dalam ketentuan umum).
'Kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi' (pasal 51 ayat 2).
Adapun dalam draf RUU tersebut, guna mengoordinasikan sejumlah proyek strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka diamanatkanlah pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi.
"Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden. Program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi merupakan program/kegiatan strategis nasional yang menjadi prioritas bagi kementerian/lembaga dan daerah pada Kawasan Aglomerasi," bunyi pasal 55-56.
(mfd/frg)