Peran Presiden dan Wapres yang jadi Polemik di RUU DK Jakarta
Mis Fransiska Dewi
04 March 2024 09:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta kembali menjadi polemik usai Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut terdapat sejumlah poin pada beleid tersebut yang mengecohkan.
Cawapres nomor urut 03 tersebut meminta masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ karena terdapat usulan pasal yang akan menempatkan DPR RI akan bisa memilih dan mengajukan dua nama calon Gubernur Jakarta. Dua nama tersebut kemudian akan diserahkan kepada presiden untuk dipilih satu nama sebagai Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Pasal ini diklaim lahir usai masyarakat menolak usulan sebelumnya yang secara tegas menetapkan Gubernur DK Jakarta dipilih presiden usai mempertimbangkan saran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jakarta.
"Masyarakat harus tetap menolak, ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe tidak jujur di dalam pemilihan Gubernur Jakarta," kata Mahfud, Jumat lalu.
Mekanisme pemilihan tersebut, kata dia, justru dapat membuka keran terciptanya praktik kronisme. Calon wakil presiden nomor urut 3 itu juga menyatakan presiden tetap akan cawe-cawe atau ikut campur dalam memilih Gubernur DKI Jakarta, sekalipun dengan menerapkan mekanisme yang diatur di dalam RUU DKJ.