Logo Bloomberg Technoz

Simak detil jenis pelanggaran khusus dan sanksi tilang yang akan dijatuhkan;

1. Berkendara sambil menggunakan ponsel atau handphone

Sesuai Pasal 283 UU LLAJ, pelaku pelanggaran aturan lalu lintas ini terancam sanksi tilang sebesar Rp750.000 atau penjara maksimal selama tiga bulan.

2. Pengendara masih berusia di bawah umur

Sesuai UU LLAJ, setiap pengemudi kendaraan harus memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Di sisi lain, seseorang baru bisa mengajukan SIM usai berusia 17 tahun. Pengemudi di bawah umur atau tak memiliki SIM terancam sanksi tilang maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan selama 4 bulan.

3. Berkendara dengan sepeda motor dengan jumlah penumpang lebih dari satu orang

Sesuai Pasal 292, pengemudi sepeda motor yang membonceng penumpang lebih dari 1 orang akan mendapat sanksi tilang sebesar Rp250.000 atau pidana penjara maksimal 1 bulan.

4. Pengemudi sepeda motor tidak pakai helm SNI dan pengemudi mobil tidak pakai safety belt

Setiap pengemudi wajib memenuhi standard keselamatan berkendara, termasuk kelengkapan dan syarat berkendara. Sesuai Pasal 291, pengemudi motor yang tak menggunakan pelindung kepala atau helm sesuai standard terancam sanksi tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan. Ancaman tilang dan kurungan yang sama diberikan pada pengendara mobil yang tak menggunakan sabuk pengaman, sesuai Pasal 289 UU LLAJ.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Selain kelengkapan berkendara, pengemudi juga wajib dalam kondisi sehat dan fit saat menggunakan kendaraan bermotor. Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan atau sanksi tilang Rp750.000.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan. (Dok. Humas Polri)

6. Berkendara melawan arus

Setiap pengemudi harus mematuhi seluruh rambu lalu lintas termasuk peruntukan rute jalan yang sudah ditentukan. Para pengemudi yang melajukan kendaraan tak sesuai arah atau melawan arah terancam sanksi pada Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ yaitu tilang sebesar Rp500.000 atau penjara maksimal selama 2 bulan.

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

Kepolisian telah mengatur batas kecepatan pada setiap ruas jalan. Para pengemudi dilarang memacu kendaraan di atas batas kecepatan atau mengebut. Para pelanggar pasal 287 ayat (5) dancam dengan sanksi tilang sebesar Rp500.000 atau sanksi kurungan pidana maksimal 2 bulan.

8. Kendaraan yang overdimension dan overloading

Pasal 307 UU LLAJ juga telah menetapkan kewajiban setiap kendaraan yang melintas di jalan raya wajib memenuhi ketentuan Kendaraan overdimension dan overloading (ODOL). Pelanggar aturan ini akan mendapat sanksi tilang sebesar Rp500.000 atau pidana penjara 2 bulan.

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

Kepolisian dan TNI belakangan memberikan perhatian pada sepeda motor yang melakukan modifikasi pada knalpot yang membuatnya mengeluarkan suara bising atau knalpot brong. Sesuai pasal 285 ayat (1), para pengguna kendaraan dengan knalpot brong akan terkena sanksi tilang Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)

Kepolisian mengatur dengan detil kendaraan yang diperbolehkan menggunakan strobo dan sirine. Kendaraan yang menggunakan dua perlengkapan tambahan tersebut tak sesuai aturan terkena pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia

Korlantas Polri baru saja menertibkan penggunaan pelat nomor khusus dan pelat nomor rahasia. Mereka akan memberikan sanksi tilang pada pengemudi dari kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia bodong sesuai Pasal 280 yaitu denda Rp500.000 atau penjara paling lama 2 bulan.

(red/frg)

No more pages