Logo Bloomberg Technoz

Dua Pekan, Simak Sanksi Tilang Operasi Keselamatan Polri 2024

Redaksi
04 March 2024 08:43

Ilustrasi Tilang di wilayah DKI Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi Tilang di wilayah DKI Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian atau Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang akan dimulai pada hari ini hingga dua pekan mendatang, 4-17 Maret 2024. 

Anggota kepolisian akan melakukan pengecekan pada kelengkapan surat-surat, kelengkapan kendaraan, kelengkapan perlengkapan keselamatan berkendara, hingga kepatuhan terhadap rambu lalu lintas. Kepolisian mengklaim operasi ini untuk semakin meningkatkan kepatuhan dan keselamatan di jalan raya.

"Patuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan diri kita sendiri dan orang lain. Keselamatan berlalu lintas guna terwujudnya Indonesia Maju," tulis akun resmi Humas Polri, Senin (4/3/2024).

Selama periode ini, anggota kepolisian lalu lintas akan melakukan penertiban secara khusus pada 11 jenis pelanggaran berkendaraan. Para pengemudi berpotensi mendapatkan sanksi tilang hingga pidana penjara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengemudi yang melakukan pelanggaran berpotensi mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250.000 hingga Rp 1.000.000

Polisi memberhentikan kendaraan saat penerapan tilang uji emisi di kawasan Blok M, Jakarta, Jumat (1/9/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)