Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan calon jemaah umrah datang secara mandiri atau menggunakan ‘Personal visit Visa’.
Namun, pemerintah Indonesia justru melarang perjalanan umrah secara mandiri.
Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani, pemerintah RI melarang jemaah melakukan ibadah umrah mandiri ataupun backpacker karena bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik didalam negeri Maupun diluar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat resiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” kata Jaja dilansir dari siaran pers yang diunggah di situs resmi Kemenag.
Jaja menambahkan, kasus oknum umrah mandiri dan backpacker ini disinyalir ada peran PPIU didalamnya. Bila terbukti PPIU tersebut akan disanksi tegas dengan mencabut izinnya.
“Dan jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok, maka juga akan ditindak secara hukum,” terang Jaja.
Jaja menambahkan proses Visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah memang cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.
"Ini semua membutuhkan kesadaran masyarakat secara penuh tentang kepastian perjalanan, proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari pertambahan korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya," harap Jaja.
Pemerintah Arab Saudi lewat akun media sosial X atau Twitter memperbolehkan calon jemaah umrah datang secara mandiri atau menggunakan ‘Personal visit Visa’.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan visa tersebut bisa diperoleh secar online atau single entry dan multiple entry.
Pemilik visa ini juga memperbolehkan pelancong untuk berkunjung ke seluruh wilayah Arab Saudi.
Visa tersebut bisa berlaku hingga 90 hari. Sedangkan pemegang visa multi-trip personal visa bisa memperpanjang visa hingga 1 tahun.
(fik/dhf)