Logo Bloomberg Technoz

Sisa 3 Hari Lagi, Cek Syarat Rekrutmen OJK Program PCS Angkatan 7

Muhammad Fikri
03 March 2024 11:30

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka Rekrutmen OJK: Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7. 

Pendaftaran untuk Rekrutmen OJK Program PCS Angkatan 7 telah dimulai pada 1 Maret 2024 kemarin. Pendaftaran akan berakhir pada 6 maret 2024.

Melalui Instagram resminya, dikutip Rabu (28/2/2024), OJK mengundang Putra-Putri terbaik Indonesia untuk bersama membangun negeri. 

“Yuk persiapkan dirimu bergabung bersama regulator sektor jasa keuangan Indonesia,” demikian keterangan OJK, Rabu (28/2/2024). 

Berikut Persyaratan Program Pendidikan Calon Staf OJK 

  1. Warga Negara Indonesia 
  2. Sehat secara jasmani dan rohani 
  3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum 
  4. Tidak mempunyai saudara kandung dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai Pegawai, Calon Pegawai atau Tenaga Kerja PKWT di Otoritas Jasa Keuangan  
  5. Berusia per 1 April 2024:
    - S1 maksimal 29 tahun 
    - S2 maksimal 33 tahun
  6. Lulusan S1/S2 dengan jurusan/bidang studi:
    a. Ekonomi /Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi;
    b. Agribisnis;
    c. Hukum;
    d. Statistik, Matematika, dan Aktuaria;
    e. Informatika/Ilmu Komputer/ Sistem Informasi;
    f. Data Science/Analytics;
    g. Komunikasi dan Hubungan Internasional;
    h. Psikologi;
    i. Seluruh Program Studi Teknik.
  7. IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00  
  8. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Bahasa Inggris berskala internasional yang masih berlaku, yaitu IELTS minimal 6 atau TOEFL iBT minimal 61 atau TOEFL ITP minimal 500  
  9. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK dan bersedia ditempatkan di seluruh kantor di pusat maupun daerah.