Logo Bloomberg Technoz

Agusman tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait apakah pihaknya akan memeriksa empat pinjol yang mengkhususnya diri pada pinjaman pendidikan—Danacita, Edufund, Danabagus, Cicil, dan Danacita—atau berkonsultasi dengan KPPU.

Menurut Ketua KPPU Fanshurullah Asa, Fintech P2P Lending yang menawarkan pinjol kepada mahasiswa untuk membayar biaya perkuliahan tidak sejalan dengan perundang-undangan tentang Pendidikan Tinggi (UU No.12/2012).  Pinjaman kepada mahasiswa yang kurang mampu harusnya difasilitasi oleh Pemerintah (pusat/daerah) atau perguruan tinggi yang bersangkutan, dan tidak dikenakan bunga.

Dalam praktiknya pola ini dijadikan bisnis oleh pinjol bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditalangi oleh pinjol dan mahasiswa mencicilnya setiap bulan, ditambah dengan bunga yang telah disepakati. KPPU menyebut keempat pinjol khusus dana pendidikan tinggi ini telah menyalurkan dana sekitar Rp450 miliar, dengan kontributor terbesar adalah Danacita, sekitar 83,6%.

“Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” terang Fanshurullah.

Danacita menyediakan skema, yang jika permohonan disetujui, perusahaan akan membayarkan langsung biaya pendidikan ke kampus atau institusi maksimal tiga hari kerja sejak pengajuan online mendapatkan persetujuan.

Syarat yang diperlukan untuk pengajuan pinjol uang kuliah; kartu identitas KTP, bukti tagihan, dan rekening koran satu bulan terakhir.

Kabar yang kemudian viral ternyata tidak dikhususkan untuk ITB. Danacita menghadirkan fitur ini di banyak kampus negeri maupun swasta, mulai dari hanya Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga Universitas Bina Sarana Informatika.

(dov/wep)

No more pages