Logo Bloomberg Technoz

5 Syarat KTP Warga DKI Jakarta yang Akan Dinonaktifkan

Redaksi
02 March 2024 14:30

Infografis Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Infografis Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mulai menata kembali data kependudukan melalui penonaktifan 94 ribu KTP warga yang sudah berpindah domisili ataupun telah meninggal dunia. Penonaktifan mulai berlangsung pada bulan Maret 2024.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, penataan akan dilakukan bertahap sesuai Pemilu 2024 rampung. Pihaknya kini tengah menunggu rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta untuk kemudian melakukan penertiban administrasi kependudukan (adminduk).

“Penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan berlaku pasca pemilu,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/3/2024).

Berikut 5 Syarat KTP warga DKI Jakarta yang siap dinonaktifkan:

  1. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
  2.  Warga DKI Jakarta yang sudah meninggal, tapi KTP-nya masih aktif
  3. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait
  4. Wajib KTP-el (e-KTP) yang tdiak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP
  5. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan

Budi pada awal tahun menyatakan terdapat sekitar 243 ribu warga yang telah berpindah domisili ke luar DKI Jakarta sepanjang 2023. Penataan kependudukan sesuai domisili penting dilakukan untuk menekan angka pendatang yang berdasarkan data Dukcapil naik sepanjang tiga tahun terakhir.

"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," jelas dia.