4 orang yang ditetapkan tersangka dikenakan pasal 76 C Jo, pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau pasal UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 4 ayat 2 huruf d Joh pasal 5 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 170 KUHP.
Untuk 8 lain ditetapkan sebagai ABH. Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentnag perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP.
Ada satu anak yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.
"Satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Di bawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP," ucapnya.
(dec/spt)