Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang presiden menunjuk pengurus partai politik menjadi jaksa agung. Hal ini merujuk pada perkara nomor 6/PUU-XXII/2024 tentang uji materi Pasal 20 UU Kejaksaan.
  
Dalam putusan tersebut, MK menambah frasa pada pasal yang berisi daftar syarat seorang bisa menjadi jaksa agung. Mahkamah menambahkan satu syarat yaitu 'bukan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sekurang-kurangan 5 tahun.'

"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/3/2024).

Ketut juga menyatakan bahwa hal ini sejalan visi Jaksa Agung ST Burhanudin yang meminta jajarannya dapat memisahkan antara kepentingan politik dalam penegakan hukum. 

"Hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum, tanpa adanya campur tangan politik," kata Ketut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (tengah). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Selain itu, menurut dia, putusan MK ini bisa semakin membuka peluang bagi anggota Korps Adhyaksa untuk memiliki karir yang lebih tinggi, yaitu menjadi jaksa agung. Selama ini, para jaksa aktif paling tinggi hanya bisa menjadi wakil jaksa agung atau jaksa agung muda.

"Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat ke depannya untuk kepentingan penegakan hukum," ujar Ketut.

Berbeda dengan Kapolri dan Panglima TNI, jabatan Jaksa Agung tak selalu diisi anggota aktif di lembaga tersebut. Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang kerap mengisi pucuk korps Adhyaksa mulai dari aktivis, mantan pejabat negara, hingga politikus.

Beberapa politikus yang menjadi jaksa agung juga baru mencopot label partai politiknya usai pelantikan. Dua di antaranya Politikus Partai Golkar Marzuki Darusman yang menjadi Jaksa Agung pada 29 Oktober 1999-1 Juni 2001; dan Politikus Partai Nasdem HM Prasetyo pada 20 November 2014-21 Oktober 2019.

(prc/frg)

No more pages