Polisi Tetapkan 12 Tersangka atas Kasus Bullying SMA Binus
Dinda Decembria
01 March 2024 13:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Polres Metro Tangerang Selatan menetapkan 12 orang tersangka di kasus bullying yang dilakukan 'geng tai' SMA Binus Serpong.
"Total yang yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi kepada awak media Tangerang, Jumat ( 1/3/2024).
Menurut Alvino, empat orang tersangka yang dimaksud adalah anak berinisial E (18 tahun), kedua R (18 tahun), ketiga J (18 tahun) dan keempat G (19 tahun).
Empat orang yang ditetapkan tersangka dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 ttentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau pasal UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 4 ayat 2 huruf d Jo pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 170.
Sedangkan untuk 8 anak yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76CJo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP.