Komisi II Akan Bahas Putusan MK Soal Parliamentary Threshold
Pramesti Regita Cindy
01 March 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera merespons perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar 4%. Dia menilai, putusan MK memiliki sifat final dan mengikat; atau harus dijalankan semua pihak termasuk para pembuat undang-undang yaitu DPR dan pemerintah.
Dia pun mengklaim, Komisi II akan segera menindaklanjuti putusan MK yang menilai Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu inkonstitusional.
"DPR perlu segera bertindak dengan proses hukum yang jelas, karena threshold niatnya untuk menyederhanakan sistem multi partai," kata Mardani kepada Bloomberg Technoz, Jumat (1/3/2024).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai, penghapusan threshold justru akan membuat jumlah partai kian sedikit di parlemen, namun kian solid. "Sehingga [kualitas] partai di Indonesia kian meningkat dan hubungan pemilih dengan parpol kian kuat," ujar dia.
Menurut Mardani, DPR khususnya Komisi II akan langsung memberikan respons pada masa sidang berikut yang akan dimulai pertengahan Maret ini. Saat ini, seluruh anggota DPR masih menjalani masa reses.
"Massa sidang ini mudah-mudahan DPR segera bisa untuk merespons keputusan MK ini, dalam forum simulasi norma hukum baru yang itu dalam bentuk revisi undang-undang 7 tahun 2017," pungkasnya.
Untuk diketahui, MK menilai ambang batas 4% dalam pemilihan legislatif bertentangan dengan UUD 1945. Para hakim sepakat, penerapan ambang batas yang tinggi tersebut telah menciptakan disproporsional antara suara pemilih dengan jumlah partai politik yang lolos ke DPR. Sehingga banyak suara pemilih yang hangus.
Adapun keputusan ini diketok saat MK mengadili gugatan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Pemilu yang diajukan dua pengurus Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.
"[Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu] konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan berikutnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Kamis (29/2/2024).
Berdasarkan amar tersebut, MK memastikan Pileg 2024 masih menggunakan ambang batas lolos ke DPR yaitu minimal 4% suara nasional. Akan tetapi, MK meminta aturan tersebut mulai tak berlaku pada Pileg selanjutnya.
Disatu sisi, MK juga menolak untuk menetapkan angkan batas yang sesuai, sehingga Pasal 414 adalah open legal policy yang artinya diserahkan kembali kepada DPR dan Pemerintah untuk menghitung parliamentary threshold yang cocok.