KPPU sebelumnya menemukan indikasi yang berujung pelanggaran persaingan usaha oleh Shopee Express, layanan jasa kirim barang milik platform e-commerce Shopee.
“Indikasi yang didalami KPPU adalah pembatasan pemilihan jasa logistik dalam aplikasi mereka [Shopee], terutama sejak pemberlakuan kebijakan Shopee pada tahun 2019." jelas Ketua KPPU Fanshurullah Asa saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Fanshurullah menambahkan bahwa pengelola marketplace ini tetap menyediakan pilihan namun harus melalui beberapa tahap dan setelah melakukan pembayaran.
(mfd/dba)
No more pages