Singapura Longgarkan Aturan Masker karena Covid-19 Masuk Endemi
News
29 February 2024 20:30
Karthikeyan Sundaram - Bloomberg News
Bloomberg, Singapura akan melonggarkan aturan pemakaian masker di fasilitas pelayanan kesehatan, dengan mengatakan bahwa negara ini telah menyesuaikan diri untuk hidup dengan Covid-19 sebagai endemik tanpa harus memberlakukan pembatasan baru bahkan selama dua gelombang besar infeksi.
Mulai Jumat, tidak ada lagi kewajiban untuk memakai masker di fasilitas rawat jalan yang dianggap sebagai "tempat dengan risiko lebih rendah," kata Kementerian Kesehatan dalam sebuah pernyataan. Di daerah berisiko lebih tinggi seperti bangsal rawat inap dan unit gawat darurat, masker akan menjadi persyaratan tetap untuk beberapa kelompok untuk meningkatkan pengendalian infeksi umum.
"Kementerian Kesehatan akan secara progresif menghentikan protokol respons Covid-19 yang tersisa, dan mengintegrasikannya ke dalam program kesehatan masyarakat yang lebih luas," katanya.
Kementerian juga mengatakan telah menerima rekomendasi terbaru dari panel ahli tentang vaksinasi Covid-19, yang menilai bahwa dua dosis awal vaksin akan cukup untuk memastikan perlindungan, turun dari rekomendasi saat ini yaitu minimal tiga dosis.