Idham kembali menjelaskan bahwa pemberlakuan dua panel bertujuan agar lebih efektif dalam melakukan rekapitulasi suara, dan pembagian dua panel ga memungkinkan untuk dilakukan.
"Siap, secara regulasi betul, memang memungkinkan karena mempertimbangkan efektivitas rekap," jelas Idham.
"Apa yang disampaikan tentunya menjadi konsen kami, yang jelas proses rekapitulasi ini dilakukan sesuai dengan mengendapkankan prinsip keterbukaan, itu lah kenapa di setiap sesi kami memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan pendapatnya termasuk Bawaslu," Idham menjelaskan tetap menerapkan sifat keterbukaan walaupun pemberlakuan dua panel rekapitulasi nasional.
(azr/lav)
No more pages