Logo Bloomberg Technoz

"Perbuatan terlapor, Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan RI, dan Ketua Umum PAN yang melakukan kegiatan kampanye sebanyak tiga kali dalam waktu satu minggu yang telah dilaksanakan di tiga tempat," ucap Totok menjelaskan pelanggaran Zulhas.

Hal tersebut, melanggar Undang-Undang Pemilu Pasal 302 ayat (2), dan Peraturan Pemerintah 53/2023 Pasal 36 ayat (1), yang mengatakan cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu hanya dapat diberikan satu kali pada satu minggu.

"Mengingat, cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu hanya diberikan untuk satu kali dalam satu minggu sebagaimana ketentuan pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan pasal 36 ayat (1) PP 53/2023." jelasnya.

Totok juga menyampaikan pelanggaran lain yang dilakukan oleh pihak terlapor, yaitu menyalahgunakan cuti yang dituliskan untuk kepentingan pribadi, namun digunakan terlapor untuk melakukan kampanye selama 10 hari pada bulan Januari 2024, dan 3 hari di bulan Februari 2024.

"Meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 hari kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan pada tanggal 5, 6, 7 Februari 2024 sebagaimana dimaksud Surat Menteri Sekretaris Negara, perihal persetujuan izin cuti. Namun, cuti tersebut merupakan cuti untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye Pemilu." tegas Totok.

(fik/spt)

No more pages