Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan masih menunggu laporan penyelesaian pemisahan sistem dari TikTok Shop, usai perusahaan bersepakat bekerja sama dengan Tokopedia untuk menggarap pasar perdagangan online. Selama peraturan terkait PPMSE dipatuhi TikTok Shop, tentu operasional perusahaan tetap boleh berjalan.
Terkait permintaan Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki, untuk menindak TikTok Shop karena diduga masih menjalankan bisnis e-commerce dengan sistem TikTok, Jerry menegaskan, lebih baik menunggu proses transisi sistem kedua perusahan.
“Jadi selama ini mereka [TikTok dan Tokopedia] sedang proses lah, untuk mereka bisa bergabung. Sama saja ketika si A dan si B gabung, belum serta merta ditampung,” kata Jerry di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
“Tentu ada penyesuaian-penyesuaian, misalnya dari sisi pembayaran, dari sisi transaksi, dari sisi migrasi platform yang selama ini belum dilakukan. Intinya kami menunggu proses yang dilakukan sesuai dengan prosedur.”
Kemendag tidak dalam posisi menolak selama kedua perusahaan menaati Permendag No. 31 Tahun 2023. Diketahui Kemendag dalam waktu dekat akan menggelar audit terhadap hasil pemisahan sistem transaksi atau pembayaran e-commerce, pasca dibukanya kesempatan TikTok ke Tokopedia untuk melakukan uji coba.
“Permendag menyebutkan medsos nggak boleh jualan, kalau dia mau jualan ya dia apply izin jualan, atau berkoordinasi atau berkolaborasi dengan yang punya izin, sekarang kan dengan Tokopedia,” ucap dia.
TikTok Shop sebelumnya tutup pada Oktober efek rilisnya aturan Menteri Perdagangan baru PPMSE, di mana terdapat kewajiban pemisahan platform e-commerce dan media sosial. Namun dengan kesepakatan terbaru, operasi dan pengelolaan TikTok Shop berada di bawah PT Tokopedia. Saat pengguna mencoba TikTok Shop terdapat informasi “Layanan difasilitasi oleh TikTok yang berpartner dengan Tokopedia.”
Namun Teten menganggap selama sistem belum sepenuhnya terpisah, TikTok Shop tidak boleh beroperasi, hasil dari penelaahan Pasal 13 ayat 3A, dimana terdapat frasa “tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi”. Kemudian Pasal 21 Ayat 3 Permendag yang sama. Artinya, ada perbedaan peran secara tegas media sosial sebagai mitra promosi, dalam hal ini Tiktok, dengan Tokopedia sebagai PPMSE.
Dalam keterangan terbaru pekan ini, GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan progres pemisahan sistem mendekati selesai. Patrick Walujo, CEO perusahaan, yang melepas 75,01% saham Tokopedia ke TikTok, menambahkan, “proses sudah hampir selesai, akan rampung dalam satu setengah bulan mendatang.”
Pemisahan sistem antara TikTok Shop dan Tokopedia mencakup:
TikTok Shop
- Menyediakan sistem layanan konten dan promosi
- Menyediakan sistem etalase produk
Tokopedia
- Memfasilitasi proses pemesanan
- Memfasilitasi proses pembayaran
- Memfasilitasi proses pengiriman
- Memfasilitasi proses dukungan konsumen (service support)
(prc/wep)