Logo Bloomberg Technoz

“Permendag menyebutkan medsos nggak boleh jualan, kalau dia mau jualan ya dia apply izin jualan, atau berkoordinasi atau berkolaborasi dengan yang punya izin, sekarang kan dengan Tokopedia,” ucap dia.

TikTok Shop sebelumnya tutup pada Oktober efek rilisnya aturan Menteri Perdagangan baru PPMSE, di mana terdapat kewajiban pemisahan platform e-commerce dan media sosial. Namun dengan kesepakatan terbaru, operasi dan pengelolaan TikTok Shop berada di bawah PT Tokopedia. Saat pengguna mencoba TikTok Shop terdapat informasi “Layanan difasilitasi oleh TikTok yang berpartner dengan Tokopedia.”

Namun Teten menganggap selama sistem belum sepenuhnya terpisah, TikTok Shop tidak boleh beroperasi, hasil dari penelaahan Pasal 13 ayat 3A, dimana   terdapat frasa “tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi”.  Kemudian Pasal 21 Ayat 3 Permendag yang sama. Artinya, ada perbedaan peran secara tegas media sosial sebagai mitra promosi, dalam hal ini Tiktok, dengan Tokopedia sebagai PPMSE.

Dalam keterangan terbaru pekan ini,  GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan progres pemisahan sistem mendekati selesai. Patrick Walujo, CEO perusahaan, yang melepas 75,01% saham Tokopedia ke TikTok, menambahkan, “proses sudah hampir selesai, akan rampung dalam satu setengah bulan mendatang.” 

Pemisahan sistem antara TikTok Shop dan Tokopedia mencakup:

TikTok Shop

  1. Menyediakan sistem layanan konten dan promosi
  2. Menyediakan sistem etalase produk

Tokopedia

  1. Memfasilitasi proses pemesanan
  2. Memfasilitasi proses pembayaran 
  3. Memfasilitasi proses pengiriman
  4. Memfasilitasi proses dukungan konsumen (service support)

(prc/wep)

No more pages