“Tolong berhati-hati kalau ada email bukan dari domain @pajak.go.id jangan dilayani,” imbuh Dwi.
Meskipun begitu, ia juga mengatakan terdapat beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KKP) yang memberikan pengingat melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, ia menegaskan bahwa KKP yang memberikan pengingat akan mengirimkan pesan dengan bahasa yang formal dan tidak menakut-nakuti.
“Bukan denda dan lain-lain, itu pasti bohong tidak mungkin kasiah tagihan lewat WA. Pasti lewat surat resmi, kalau ada permintaan izin lewat WA baru mungkin” ujarnya.
Seperti diketahui, praktik penipuan yang mengatasnamakan DJP dan memanfaatkan momen pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sedang marak terjadi.
Dalam unggahan di akun media sosial X, Ditjen Pajak menampilkan tangkapan layar berupa pesan WhatsApp dari akun yang tidak dikenal, mengaku-aku sebagai Ditjen Pajak dan memberikan surat pemberitahuan wajib pajak.
“Kawan Pajak, memberitahukan bahwa ini adalah bentuk penipuan mengatasnamakan DJP, ”tulis akun resmi DJP @DitjenPajakRI di platform X.
Dalam pesan tersebut dituliskan informasi yang menyatakan pembayaran pajak SPT tahunan ditolak karena alasan tertentu. Tak hanya itu, disebutkan juga jika tidak segera melakukan pembayaran maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp3,5 juta.
“Informasi pembayaran pajak telah ditolak karena alasan tertentu, & perizinan akan dicabut sesuai ketentuan pasal yang berlaku, segera lakukan pembayaran di kantor pajak didaerah setempat agar tidak dikenakan sanksi administrasi keterlambatan lapor SPT Tahunan Pajak Denda sebesar Rp3.500.000 per SPT,” tulis pesan itu.
(azr/lav)