Logo Bloomberg Technoz

Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2024? Ini Cara Cek via Online

Azura Yumna Ramadani Purnama
29 February 2024 18:00

Segenggam beras./Bloomberg-Veejay Villafranca
Segenggam beras./Bloomberg-Veejay Villafranca

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian bantuan sosial (Bansos) melalui Kementerian Sosial (Kementerian Sosial). Penyaluran dilakukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan sistem data elektronik milik Kemensos yang salah satunya berisi status kesejahteraan masyarakat. Penerima manfaat bansos) 2024 dapat dilihat melalui data tersebut, dengan mengaksesnya secara daring.

Untuk diketahui, pada Januari 2024 realisasi belanja bansos tercatat mencapai Rp12,45 triliun atau 8,17% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp152,30 triliun.

“Realisasi belanja bansos mencapai Rp12,45 triliun atau 8,17 persen dari pagu yang dipengaruhi penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I dan penyaluran bantuan kartu sembako bulan Januari,” tulis dokumen resmi APBN Kita Januari 2024

Realisasi belanja bansos antara lain dimanfaatkan untuk, penyaluran bantuan PKH bagi 9,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), hingga penyaluran bantuan iuran bagi 96,7 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Artikel Terkait