Respons Dirut Garuda (GIAA) Usai Menang Banding dari Greylag
Mis Fransiska Dewi
29 February 2024 13:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tingkat Banding Paris menolak permohonan banding yang diajukan oleh Greylag Entities atas Putusan Paris Commercial Court kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tertanggal 9 Februari 2023 lalu.
Penguatan landasan hukum tersebut turut diperkuat dengan menangnya Garuda Indonesia Holiday France (GIHF). Dalam perkara Judicial Release dan selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding Paris memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sebesar 80.000 euro kepada GIHF melalui putusan yang ditetapkan pada 22 Februari 2024 lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, diterimanya putusan tersebut merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum Garuda Indonesia dalam memastikan kepentingan kreditur terkait kepastian pemenuhan kewajiban usaha. Hal ini sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu.
“Melalui proses hukum yang telah diselesaikan dengan baik oleh Garuda Indonesia, kiranya dapat turut meningkatkan kepercayaan para stakeholder pasar modal terhadap outlook positif bisnis Garuda Indonesia ke depannya. Dengan indikator kinerja keuangan yang semakin membaik, utamanya melalui pertumbuhan pendapatan, proses pemulihan kinerja kami harapkan secara bertahap dapat terus tumbuh positif secara konsisten,” kata Irfan dalam keterangan resmi, Kamis (29/2/2024).
Sebelumnya, pengajuan banding merupakan tindak lanjut upaya hukum Greylag terhadap putusan Judicial Release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait pada tahun 2022 lalu mengenai Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF.