Belakangan, pembahasan RUU EBET memang terbilang banyak terhambat lantaran adanya ketidaksetujuan dalam poin-poin yang bakal diatur di beleid itu.
RUU yang diusulkan oleh pemerintah itu terdiri dari total 574 daftar inventarisasi masalah (DIM), di mana 12 di antaranya merupakan penambahan pasal baru. Beleid tersebut juga terdiri dari 14 bab dan 62 pasal, di mana 49 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 3 dihapus.
Beberapa pembahasan dalam RUU itu yakni nilai ekonomi karbon, skema power wheeling, hingga pembentukan badan khusus untuk menglola energi baru terbarukan (EBT).
Selain itu, ada juga pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan, pengecualian persetujuan DPR untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), serta pembentukan Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir.
(ibn/wdh)