Selandia Baru Sanksi WN Israel Pelaku Kekerasan di Palestina
News
29 February 2024 11:30
Ainsley Thomson - Bloomberg News
Bloomberg, Selandia Baru memberlakukan larangan perjalanan terhadap sejumlah "pemukim Israel ekstremis." Keputusan yang sama sebelumnya jugatelah dibuat oleh Amerika Serikat (AS) dan negara-negara lain, dalam tindakan tegas terhadap individu yang melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters dalam sebuah pernyataan pada Kamis (29/2) mengatakan pendirian negaranya konsisten. Pendirian pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan pelanggaran hukum internasional.
"Pemukiman ini merusak prospek solusi dua negara yang layak," katanya. "Pernyataan terbaru oleh beberapa menteri Israel tentang rencana pembangunan pemukiman menjadi perhatian serius dan akan semakin meningkatkan ketegangan antara Israel dan Palestina."
Sebelumnya bulan ini, Presiden Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang mengizinkan Amerika Serikat untuk memberlakukan lebih banyak sanksi terhadap pemukim Israel — dan mungkin pejabat pemerintah — yang terlibat dalam kekerasan terhadap warga Palestina. Inggris juga mengeluarkan larangan perjalanan dan memberlakukan sanksi keuangan terhadap empat pemukim Israel.