Mahkamah Agung AS Ambil Alih Kasus Hak Kekebalan Donald Trump
News
29 February 2024 08:11
Greg Stohr - Bloomberg News
Bloomberg, Mahkamah Agung (MA) AS mengambil alih kasus terkait hak kekebalan Donald Trump atas pengadilan pidana, yang akan menentukan apakah mantan presiden ini akan menjalani sidang pengadilan ketika berkampanye untuk pilpres 2024.
Kasus ini terkait dakwaan Trump mencoba mengubah hasil pemilu 2020 ketika dia kalah dari Presiden Biden.
Langkah Mahkamah Agung ini menyebabkan persidangan di pengadilan Washington DC ditunda, sementara badan hukum tertinggi AS itu mempercepat proses mendengarkan argumentasi dari pihak yang berseteru.
Trump berusaha menunda seluruh sidang pengadilan pidana hingga setelah pemilihan presiden November nanti.