Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan hingga 21 Februari 2024 mencapai  5,41 juta atau tumbuh 1,63% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melaporkan, total penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi sampai 28 Februari 2023 sebanyak 5.242.972 atau tumbuh sebesar 1,69 jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Total yang kita terima sudah masuk 5,409.238. Kalau (Wajib Pajak) Badan yang masuk 166.266, yang (Wajib Pajak) orang pribadi 5.242.972,” kata Dwi dalam Media Briefing di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).

Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, ia menjelaskan saat ini sudah terdapat 166.266 SPT yang disampaikan. Menurutnya, pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Badan yang masih belum tumbuh signifikan disebabkan periode pelaporannya jatuh tempo pada April mendatang.

“Kinerja penyampain PPh sampai hari ini growth total 1,63% dibanding tahun lalu, kalau badan karena masih lama jadi tumbuhnya -0.19%  karena badan jatuh temponya April,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan masih terdapat Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang menyampaikan SPT secara manual, yakni sebanyak 104.649. Menurutnya, dikarenakan pelaporan ini dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak di Indonesia, maka sangat mungkin masih terdapat beberapa Wajib Pajak yang lebih nyaman menyampaikan secara manual.

“Ini SPT kan namanya seluruh Wajib Pajak seluruh Indonesia, ya mungkin teman-teman kita masih ada yang yaudah lebih enak manual deh atau berupa kertas, gak apa apa,” pungkasnya.

Sebagai informasi,  wajib pajak Indonesia memiliki kewajiban pelaporan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT adalah akhir Maret dan untuk badan adalah akhir April.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan terus mengingatkan wajib pajak untuk menepati kewajiban penyampaian SPT. Misalnya dengan mengirimkan email kepada sekitar 20 juta wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi.

"Mulai minggu depan email blast akan dilakukan bertahap, tidak sekali," tuturnya.

Suryo juga mengingatkan agar wajib pajak tidak tertipu dengan email palsu yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.

(azr/ain)

No more pages