Lebih lanjut, ia mengungkapkan masih terdapat Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang menyampaikan SPT secara manual, yakni sebanyak 104.649. Menurutnya, dikarenakan pelaporan ini dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak di Indonesia, maka sangat mungkin masih terdapat beberapa Wajib Pajak yang lebih nyaman menyampaikan secara manual.
“Ini SPT kan namanya seluruh Wajib Pajak seluruh Indonesia, ya mungkin teman-teman kita masih ada yang yaudah lebih enak manual deh atau berupa kertas, gak apa apa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, wajib pajak Indonesia memiliki kewajiban pelaporan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT adalah akhir Maret dan untuk badan adalah akhir April.
Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan terus mengingatkan wajib pajak untuk menepati kewajiban penyampaian SPT. Misalnya dengan mengirimkan email kepada sekitar 20 juta wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi.
"Mulai minggu depan email blast akan dilakukan bertahap, tidak sekali," tuturnya.
Suryo juga mengingatkan agar wajib pajak tidak tertipu dengan email palsu yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.
(azr/ain)