Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan alasan diperpanjangnya insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor properti sampai Desember 2024. Salah satunya karena sektor properti memiliki multiplier effect yang besar untuk perekonomian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan, insentif PPN ditanggung Pemerintah untuk perumahan tidak hanya menguntungkan perusahaan propertinya saja. Namun, utamanya sektor properti tersebut bisa memberikan multiplier effect yang menurutnya sangat besar. 

“Mungkin sedikit masih ada yang tanya kenapa properti yang rumah itu diperpanjang insentifnya ini saya sebutkan sekali lagi, kalau kita beri insentif properti tidak hanya perusahaan propertinya yang kita sasar karena properti punya multiplier effect sangat besar,” ungkap Dwi Astuti dalam Media Briefing, Rabu (28/2/2024).

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, apabila sektor properti tersebut tumbuh, maka terdapat puluhan industri yang terkait juga turut terpengaruh. Hal ini yang ia sebut sebagai multiplier effect yang pada akhirnya masyarakat memiliki daya beli dan ekonomi terus bergerak.

“Kalau sektor properti tumbuh ada puluhan industri di belakangnya yang terpengaruh, cat batu bata, pasir, keramik, cat, dsb. Karena bikin rumah begitu jendela pintu itu bergerak semua. Karyawannya, tenaga kerja, tukang gali, pasir, batu bata, kuli bangunan itu jadi punya penghasilan,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti tersebut juga disebabkan sektor ini merupakan sektor padat karya sehingga banyak pekerja yang terserap.

“Jadi tujuannya dukung pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi ke masyarakat tadi, tenaga kerja terbayar, ekonomi tumbuh,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif bebas PPN bagi sektor properti sampai Desember 2024. Jadi, konsumen akan memperoleh insentif bebas PPN 100% bagi transaksi serah terima properti yang berlangsung mulai 1 Januari-30 Juni 2024. Sedangkan serah terima yang berlangsung 1 Juli-31 Desember 2024 akan memperoleh insentif bebas PPN 50%. 

Hal itu disahkan melalui penerbitan aturan baru Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2024.

Seperti diketahui, insentif PPN DTP sudah berjalan sejak November 2023 lalu. Dengan diterbitkan PMK No 7 Tahun 2024, maka insentif tersebut dapat direalisasikan untuk masa Januari-Desember 2024.

(azr/ain)

No more pages