Selain itu, menurutnya, perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti tersebut juga disebabkan sektor ini merupakan sektor padat karya sehingga banyak pekerja yang terserap.
“Jadi tujuannya dukung pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi ke masyarakat tadi, tenaga kerja terbayar, ekonomi tumbuh,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif bebas PPN bagi sektor properti sampai Desember 2024. Jadi, konsumen akan memperoleh insentif bebas PPN 100% bagi transaksi serah terima properti yang berlangsung mulai 1 Januari-30 Juni 2024. Sedangkan serah terima yang berlangsung 1 Juli-31 Desember 2024 akan memperoleh insentif bebas PPN 50%.
Hal itu disahkan melalui penerbitan aturan baru Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2024.
Seperti diketahui, insentif PPN DTP sudah berjalan sejak November 2023 lalu. Dengan diterbitkan PMK No 7 Tahun 2024, maka insentif tersebut dapat direalisasikan untuk masa Januari-Desember 2024.
(azr/ain)